Suami Menyatakan Cerai kepada Istri Tiga Kali
Perceraian adalah proses yang sangat sensitif dan membawa dampak hukum serta emosional. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, ketika suami menyatakan talak kepada istrinya, hal itu memiliki konsekuensi serius. Terlebih jika talak diucapkan sebanyak tiga kali, yang berarti talak bain kubra dan tidak bisa dirujuk kembali kecuali istri menikahi pria lain terlebih dahulu dan pernikahan tersebut berakhir secara sah.
Pasangan yang menghadapi situasi ini harus segera mencari kepastian hukum melalui lembaga terkait, seperti Pengadilan Agama Bajawa. Pengadilan ini memiliki otoritas untuk meninjau, memutuskan, dan menetapkan sah atau tidaknya perceraian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Proses perceraian di pengadilan tidak hanya berurusan dengan status hubungan suami istri, tetapi juga menyangkut aspek penting lainnya seperti hak asuh anak, pembagian aset bersama, dan hak nafkah. Oleh karena itu, langkah resmi melalui Pengadilan Agama Bajawa memastikan bahwa perceraian dilakukan sesuai prosedur hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.